Thursday, 10 October 2013

Definisi Dan Jenis Surat

Definisi surat adalah salah satu sarana komunikasi dalam bentuk tertulis atau alat yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari pihak pengirim ke penerima. Jenis surat yang sangat banyak jumlahnya, dapat dilihat dari berbagai sudut, sehingga sebuah surat dapat dikategorikan dalam dua atau lebih jenis surat. Rinciannya adalah sebagai berikut : 1. Berdasarkan wujudnya, surat dibedakan dalam kartu pos, warkat pos, surat bersampul, memorandum dan nota, telegram, surat pengantar. 2. Berdasarkan tujuannya, surat dibedakan dalam surat pemberitahuan, surat perintah, surat permintaan, surat panggilan, surat susulan, surat keputusan, surat laporan, surat perjanjian, surat penawaran, dan lain-lain. 3. Berdasarkan sifat isi dan asalnya, surat dibedakan dalam surat dinas, surat niaga, surat pribadi, surat yang isinya masalah social. 4. Berdasarkan jumlah penerima, surat dibedakan dalam surat biasa (untuk individual atau organisasi), surat edaran (untuk beberapa individu atau organisasi), surat pengumuman (untuk sekelompok masyarakat). 5. Berdasarkan keamanan isinya, surat dibedakan dalam surat sangat rahasia, surat rahasia, surat biasa. 6. Berdasarkan urgensi penyelesaiannya, surat dibedakan dalam surat sangat segera, surat segera, surat biasa. 7. Berdasarkan prosedur pengurusannya, surat dibedakan dalam surat masuk, surat keluar. 8. Berdasarkan jangkauannya, surat dibedakan dalam surat intern, surat ekstern. Jenis surat juga bisa dikelompokkan dalam surat biasa dan surat statuta. Pengertian surat statuta adalah sekelompok surat yang dibuat berdasarkan statuta atau undang-undang dan semua peraturan serta ketentuan lain yang dapat menjadi pedoman, dasar hukum, atau landasan pijak bagi pembuatan surat tertentu. Surat-surat yang dihasilkan memiliki kekuatan hokum, sehingga surat tersebut diakui dan dilindungi .

No comments:

 
© Copyright by .  |  Template by Blogspot tutorial